Cara Daftar Paspor Secara Online di Website Imigrasi

gadget diskon 80%

Sudah Tahu belum kalau kamu bisa buat paspor secara online via website resmi imigrasi? Buat kamu yang belu tahu akan kita ulas ya Cara Daftar Paspor Secara Online di Website Imigrasi disini.

Paspor menjadi dokumen paling penting yang harus disiapkan sebelum ke luar negeri. Paspor adalah dokumen resmi untuk identitas pengenal saat berada di negara lain. Paspor salah satunya memuat keterangan nama lengkap, negara asal pemilik paspor, foto diri, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, serta data penting lain. Tak ada paspor berarti seseorang tak akan dapat lolos pemeriksaan petugas imigrasi saat akan berangkat di bandara. Berita baiknya, kini sudah tersedia layanan pembuatan paspor online. Bagaimana Cara Daftar Paspor Online di Website Imigrasi?

Flash Sale Diskon 50%

Cara Daftar Paspor Secara Online di Website Imigrasi

Cara Daftar Paspor Online di Website Imigrasi
Cara Buat Paspor Online
Jual Token Listrik PLn harga PROMO

Hebatnya lagi, cara daftar paspor secara Online di Website Imigrasi hanya butuh 5 menit saja. Meski pemohon tetap harus datang ke kantor imigrasi guna keperluan verifikasi berkas, interview, pengambilan sidik jari serta foto diri namun prosesnya jauh lebih cepat dibanding mengurus secara konvensional. Selain pengajuan paspor baru, layanan website Imigrasi ini juga untuk mereka yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku paspor. Masa berlaku paspor selama 5 tahun, dan 6 bulan menjelang masa berlaku habis, pemegang harus sudah mengajukan permohonan perpanjangan.

Sejumlah dokumen harus disiapkan lebih dulu sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor online. Di bawah ini adalah dokumen-dokumen yang harus tersedia sebelum anda buat paspor online baru :

Lazada Epic Birthday

Bagi warga negara Indonesia (WNI) :

– KTP yang masih berlaku
– Kartu Keluarga
– Akta kelahiran atau surat baptis
– Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
– Paspor lama, bila hendak memperpanjang masa berlaku

Bagi anak WNI yang bertempat tinggal di Indonesia :

– KTP orang tua yang masih berlaku
– Kartu Keluarga
– Akta kelahiran atau surat baptis
– Buku nikah orang tua atau akta perkawinan
– Paspor biasa lama untuk yang sebelumnya sudah memiliki

1. Akses Website Antrian

Agar bisa memperoleh layanan Antrian Paspor Online, pemohon harus masuk ke laman ini https://antrian.imigrasi.go.id/

2. Daftar atau log-in ke Akun

Lakukan pendaftaran menggunakan akun Facebook atau Gmail. Kemudian lengkapi informasi diri di Registrasi Form. Selanjutnya masuk menggunakan data akun yang diberikan. Klik pada tombol Layanan Publik – Layanan Online lalu klik pada Layanan Paspor Online. Pada halaman layanan paspor online, klik pada Pra Permohonan Personal. Pemohon wajib melengkapi data identitas diri ke formulir yang tersedia. Untuk Jenis Permohonan, pilih Paspor Biasa. Pada bagian Nomor Paspor Lama apabila hendak membuat paspor baru, tak perlu mengisinya.

3. Tentukan Tanggal dan Lokasi Kantor Pembuatan Paspor

Pilih lokasi kantor imigrasi terdekat yang dikehendaki lalu klik pada “Buat Permohonan”. Sesudah itu tentukan tanggal dan waktu kunjungan.

4. Biaya pembuatan paspor

Berikut adalah besarnya biaya yang harus ditanggung pemohon dalam pembuatan atau penggantian paspor yang hilang atau rusak :

– Paspor Biasa (48 Halaman) Rp 300.000
– e-paspor (48 Halaman) Rp 600.000
– Paspor Biasa (24 Halaman) Rp 100.000
– e-paspor (24 Halaman) Rp 350.000
– Paspor Biasa (24 Halaman) sebagai pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 200.000
– Paspor Biasa (24 Halaman) sebagai pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp 100.000
– e-paspor (24 Halaman) sebagai pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 800.000
– e-paspor (24 Halaman) sebagai pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp 350.000
– Paspor Biasa (48 Halaman) sebagai pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 600.000
– Paspor Biasa (48 Halaman) sebagai pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp 300.000
– e-paspor (48 Halaman) sebagai pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 1.200.000
– Paspor Biasa (24 Halaman) sebagai pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku sebab bencana alam Rp 100.000
– e-paspor (24 Halaman) sebagai pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku sebab bencana alam Rp 350.000
– Paspor Biasa (48 Halaman) sebagai pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku sebab bencana alam Rp 300.000
– e-paspor (48 Halaman) sebagai pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku sebab bencana alam Rp 600.000
– Layanan penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik Rp 55.000

Flash Sale Diskon 50%
About Author: